Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
MK menyatakan bahwa gugatan tersebut kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman
Ещё видео!