Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penggunaan uang kripto di Indonesia. Dalam ketentuan hukum tersebut, MUI menyebutkan penggunaan uang kripto seperti Bitcoin dan kawanannya haram.
Ketetapan itu itu pun diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Baca berita di kepripedia.com
#kepripedia #mui #bitcoin
![](https://i.ytimg.com/vi/gqpLa2Cdk0Y/maxresdefault.jpg)