TRIUN-VIDEO.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono atau orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/hAdwIIiYnXU/maxresdefault.jpg)