Presiden Jokowi akhirnya menanggapi perihal RUU Pilkada yang kini sedang menjadi perhatian publik tanah air.
Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) lalu. Putusan MK mendapatkan penolakan dari lembaga legislatif, DPR.
MK menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada adalah inkonstitusional.
Presiden Jokowi pun memberikan tanggapan terkait putusan MK dan hasil rapat Baleg DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada.
”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Presiden Jokowi.
Dinamika yang terjadi adalah bagian dari proses yang harus dijalani dalam sistem berdemokrasi di Indonesia.
#jokowi #ruu #mk #pilkada
Ещё видео!