Pada saat ini, sudah begitu banyak terjadi hamil di luar nikah.
Banyak diantaranya kemudian memutuskan untuk membesarkan anak dari hubungan di luar pernikahan tersebut.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan anak yang dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan tersebut.
Anak yang seperti ini nasabnya harus dinasabkan kepada ibunya dan bapaknya tidak mendapatkan bagian dari nasabnya.
Lantas bagaimana jika terlanjur sudah menikah dan belum mengetahui hal tersebut?
#adihidayat
#anakdiluarnikah
#kajianislam
#tanyajawab
![](https://i.ytimg.com/vi/hXM41ugbPR4/mqdefault.jpg)