Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat dipastikan bakal patuh akan putusan itu.
“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (8/7/2024).
Jenderal bintang satu itu menegaskan dalam waktu dekat Polda Jabar bakal segera menjalankan putusan yang memerintahkan pencabutan status tersangka hingga pembebasan terhadap Pegi.
“Tindaklanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan dengan secepat- cepatnya, sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Editor Video : Victory Arrival Hutauruk
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
![](https://i.ytimg.com/vi/hZd-_OLy-gg/maxresdefault.jpg)