TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dilanjutkan pada Rabu (15/3/2023) besok.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan besok pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media usai menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa pagi.
“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” kata Dominggus.
Dikutip dari Tribunnews.com, sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh PRIMA kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.
“Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam sidang Bawaslu yang di mana ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU, Dominggus berharap agar pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi.
Diketahui hari ini PRIMA dan KPU menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukum kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.
Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Takh hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Afif Alfattah
Artikel ini telah tayang di [ Ссылка ]
===.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!