Assalamualaikum guyes aku Dyah ayu anggraeni dari 3 PAI B ( 33 )
selamat menyaksikan tugas vidio admnya ya jangan lupa like komen sama subcribernya
terimakasih
Pengertian Birokrasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan birokrasi sebagai: (a) sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan, dan (b) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tataaturan yang banyak liku-likunya.Birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik.Kekuasaan melekat padajabatan pimpinan organisasi untuk mengatur organisasi .Pejabat yang disebut birokrat itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya.
Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa birokrasi dapat berarti: (a) prosedur kerja, (b) sistem keorganisasian, dan (c) kekuasaan untuk mengambil keputusan. Dalam analisis ini tidak memfokuskan pada salah satu pengertian, namun menggunakan secara bersilangan yang artinya makna birokrasi bisa bersentuhan dengan birokrasi sistem keorganisasi, prosedur kerja, dan pengambilan keputusan
Sejarah Birokrasi
Pada awalnya birokrasi memiliki makna positif yaitu suatu metode organisasi yang rasional dan efektif, sebagai metode untuk menggantikan pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh rezim otoriter. Makna positif birokrasi semakin menguat berbarengan dengan era industrialisasi pada akhir abad 18 hingga abad 19 dimana logika birokrasi dalam kerja pemerintahan dipersamakan dengan jalur perakitan di pabrik. Makna birokrasi yang mula-mula positif dan semakin menguat nilai positifnya diera industrialisasi tersebut bergeser menjadi negatif karena ulah pelakunya yang tidak lain adalah manusia. Hal ini karena manusia memiliki Biogramar yaitu serangkaian instruksi biologis. Kecenderungan berkuasa yang berlebihan pada manusia yang sedang berkuasa dikombinasikan dengan struktur pemerintahan merupakan salan satu penyebab suburnya korupsi.Oleh karena itu Sorokin dan Lunden menyatakan pentingnya membatasi kekuasaan birokrasu
Buruknya birokrasi mengispirasi Osborne dan Gaebler (1995) untuk mewirausahakan birokrasi.Banyak alasan untuk merubah birokrasi menjadi pemerintahan wirausaha. Pertama, munculnya abad informasi dimana setiap orang bisa memanfaatkan informasi secara cepat. Kedua, adanya globalisasi ekonomi dimana batas-batas negara tidak menjadi penting lagi. Ketiga, tingginya tingkat persaingan. Keempat, tingkat pendidikan masyarakat yang semakin baik sehingga menuntut adanya otonomi dan tidak senang akan komando. Alam lingkungan yang demikain birokratis sudah tidak cocok dan menuntut pelayanan pemerintah yang lebih fleksibel dan mampu beradaptasi Orde terus bergulir dari Orde Baru ke Orde Reformasi, justru kondisi birokrasi tidak semakin baik, sebaliknya kondisi birokrasi semakin memburuk.Diakui atau tidak, terus memburuknya birokrasi mendorong sebagian penguasa yang masih memiliki hati nurani berupaya untuk memperbaiki kebobrokan tersebut dengan melakukan reformasi birokrasi.Di era reformasi ini berbagai upaya untuk memperbaiki birokrasi dilakukan dengan membentuk lembaga-lembaga ad hoc dalam bentuk komisi-komisi, dewan, atau staf khusus.Tetapi birokrasi tidak semakin efisien melainkan semakin kacau. Korupsi tidak semakin berkurang sebaliknya semakin meluas dan terang-terangan. Penguasa banyak yang terjerat kasus penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan, mulai dari tingkat menteri hingga bupati/walikota dan jajarannya.Bukti belum berhasilnya reformasi birokrasi sebagaimana dilaporkan Kompas (24 Desember 2012: 8)
Dalam menganalisis birokrasi pendidikan ini dilakukan melalui berbagai sudut pandang. Pertama, melalui tingkah laku para pelaku pendidikan mulai dari sekolah/UPT pendidikan, dinas pendidikan, dan instansi birokrasi di atasnya. Kedua, dilihat dari tingkat pelayanan dalam konsep administrasi publik (karena membahas birokrasi tidak lengkap tanpa melongok bahasan administrasi public) .Ketiga, kewenangan untuk mengambil keputusan pendidikan secara mandiri. Ketika pemerintah mendesentralisasikan mayoritas kewenangannya kepada pemerintah daerah melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 22/ 1999 jo UU No. 32 tahun 2004), sektor pendidikan adalah salah satu urusan yang didesentralisasikan menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Namun dalam kenyataannya kewenangan pengambilan keputusan pendidikan belum banyak berubah. Keempat, kualitas para birokrat bidang pendidikan masih lemah hal ini dapat dilihat dari banyaknya penjabat pendidikan yang masuk
sedikit uraian ya teman teman
Ещё видео!