Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih memburu DI dan DY, dua tersangka lain dalam komplotan perampok spesialis minimarket di Tangerang Raya. Lima tersangka lain dari komplotan itu telah ditangkap polisi. Satu dari dua orang yang masih buron tersebut diduga merupakan pemimpin komplotan tersebut. Dari lima perampok itu, satu di antaranya yaitu MRA tertembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak selengkapnya hanya di Crime Story!
![](https://i.ytimg.com/vi/ikPq2pNSn34/mqdefault.jpg)