KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Salah satu poin yang dibahas dalam sidang ini adalah putusan praperadilan Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengajukan pertanyaan terkait berbagai putusan dalam praperadilan, termasuk kasus Sahril Sabirin yang juga menjadi rujukan dalam sidang tersebut.
Contoh ini disampaikan oleh ahli saat menjelaskan mengenai saksi mahkota.
Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terkait materi praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
![](https://i.ytimg.com/vi/inkgpJLiCIg/maxresdefault.jpg)