Penyelidikan dan Penyidikan
Terlihat sama tetapi Penyelidikan dan Penyidikan adalah dua istilah yang memiliki makna yang berbeda dalam hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Penyelidikan dan Penyidikan adalah dua tahapan berbeda dalam proses penegakan hukum pidana. Penyelidikan merupakan proses yang awal yang nantinya diikuti dengan proses Penyidikan.
Dalam Penyelidikan, pihak kepolisian akan mengumpulkan setiap informasi dan alat bukti terkait dengan suatu peristiwa, dan akan memeriksa dan menilai apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak. Jika dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah diduga sebagai tindak pidana barulah proses dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
Pada proses penyidikan ini, kepolisian akan melanjutkan proses untuk mengumpulkan barang-barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang atau pihak yang terkait termasuk saksi (dan korban). Dan pemeriksaan ini termasuk juga untuk menemukan siapa yang menjadi orang yang diduga melakukan tindak pidana atau diistilahkan dengan ‘tersangka’ tindak pidana.
Pada proses penyidikan ini juga, upaya-upaya seperti penahanan kepada tersangka dan penyitaan terhadap barang-barang bukti sudah dapat dilakukan oleh penyidik.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#pidana #hukum #kuhp #penyidikan #penyelidikan #litigasi #kuhap #advokat #pengacara #lawyer #law #legal #geraldadvokat
Ещё видео!