Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Salah satu amanat dari Permendikbudristek PPKSP yaitu satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan pemerintah daerah perlu membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP)
Bagaimana mekanisme pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP? Lalu bagaimana tata cara untuk melaporkan pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP ke dalam Dapodik dan Portal PPKSP? Saksikan Webinar "TUTORIAL PELAPORAN PEMBENTUKAN TPPK DAN SATGAS PPKSP PADA APLIKASI DAPODIK DAN PORTAL PPKSP"
46:34 - Pembukaan dan sambutan
53:36 - Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)
1:01:14 - Data kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
1:04:01 - Ruang lingkup PPKSP
1:06:45 - Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek 46/2023
1:07:27 - Mekanisme pembentukan TPPK
1:16:39 - Mekanisme Satgas PPKSP
1:27:53 - Tutorial pelaporan TPPK ke dalam aplikasi Dapodik oleh satuan pendidikan
1:42:50 - Tutorial unggah SK TPPK ke dalam Portal PPKSP oleh satuan pendidikan
1:54:21 - Tutorial pelaporan Satgas PPKSP ke dalam Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan
2:01:37 - Tanya jawab
------------------------------------------------------
Laman: cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
Instagram: instagram.com/cerdasberkarakter.kemdikbudri/
Facebook: facebook.com/cerdasberkarakter.kemdikbudri/
Youtube: youtube.com/cerdasberkarakterkemdikbudri
Tiktok: tiktok.com/@cerdasberkarakter
Ещё видео!