JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 35 orang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I, tempat pemeriksaan imigrasi Jakarta Utara.
Puluhan warga negara asing ini melebihi batas izin tinggal, melanggar aturan, dan mengganggu ketertiban umum.
Ke-35 WNA ini diamankan di sejumlah tempat di kawasan Jakarta Utara.
Mereka berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.
Pihak imigrasi juga akan memeriksa para penjamin warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian ini.
Selanjutnya, 35 warga negara asing ini akan dideportasi ke negaranya masing-masing.
#wna #wisatawan #asing #bule #turis #deportasi #pelanggaran
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!