TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (8/12/2022).
Gazalba Saleh merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan ini dilakukan seusai penyidik memeriksa Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.
Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.
Dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersebut Gazalba turut dihadirkan.
Gazalba tampak mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu.
Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka yakni Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial; Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap mereka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait penahanan oknum anggota MA tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
Ia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.
Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak.
Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK, [ Ссылка ].
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Host: Rima Anggi
Vp: Afif Alfattah.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!