TRIBUN-MEDAN.COM - Video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, viral di media sosial.
Sopir truk merekam detik-detik percakapannya dengan petugas Dishub Kota Bekasi yang datang menghampirinya dengan sepeda motor saat berhenti di pinggir jalan dan mengunggahnya di akun Tiktok @tape_190.
Sambil terus merekam, keduanya sempat bersitegang karena sang sopir merasa surat dan KIR-nya masih aktif.
Dalam percakapan video viral, sang supir truk dianggap melanggar rambu-rambu dilarang berhenti yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Tetapi sopir berdalih jika ia hanya berhenti sebentar untuk mengecek ponsel, namun petugas Dishub Kota Bekasi meminta sopir turun untuk dijelaskan lebih lanjut.
Sopir truk lalu turun sesuai perintah petugas Dishub Kota Bekasi, tetapi perdebatan tetap saja terjadi diantara keduanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat mengatakan, petugasnya saat itu sedang berpatroli sesuai fungsi.
Petugasnya lanjut dia, meminta sang sopir untuk mematuhi rambu-rambu dilarang parkir yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Tetapi sang sopir justru bersikap melawan, petugas Dishub Kota Bekasi yang saat itu sedang bertugas seolah dianggap tak memiliki kewenangan.
Ikhwanudin memastikan, tidak ada pungli dalam kejadian tersebut. Petugas menjalankan perintah susai fungsi menindak kendaraan yang parkir sembarangan. (*)
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
[ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/kVGX7uiUYCk/maxresdefault.jpg)