TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 45 warga Desa Sampuabalo dibebaskan polisi pada Selasa (11/6/2019) dini hari karena tak terbukti terlibat dalam peristiwa kerusuhan.
Sementara 38 orang warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Buton, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, 38 orang tersebut memiliki peran yang berbeda saat kerusuhan terjadi.
Polisi mengenakan pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Sabtu (8/6/2019) polisi sempat menangkap 83 warga Desa Sampuabalo yang diduga terlibat kerusuhan tersebut.
(Tribun-Video.com)
Ещё видео!