Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang dimohonkan Pasangan Calon Karel Murafer dan Yance Way, Kamis (5/4). Sidang ketiga perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut beragenda mendengarkan ahli dan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Margarito menyebut pemberian suara yang dilakukan oleh orang lain tidak sah secara hukum. Hal itu menegaskan dalil pelanggaran yang diungkapkan oleh Pemohon bahwa di TPS Iroh Sohser, semua pemilih yang menerima surat suara dari anggota KPPS menyerahkan surat suara tersebut kepada Marthen Antoh untuk dicoblos. “TIdak boleh dalam sebuah pemilihan, seseorang dicobloskan oleh orang lain. Pemberian suara seperti ini tidak sah secara hukum,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim.
Kejanggalan Rekomendasi
Selain ahli, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Maximus Air yang merupakan saksi mandat. Maximus menyebut KPU Kabupaten Maybrat telah melakukan kecurangan. Ia menjelaskan pihaknya mendaftarkan pengaduan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat mengenai kecurangan di 25 TPS dan meminta Panwaslih untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Akan tetapi, Panwaslih justru mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 260 TPS di seluruh distrik Kabupaten Maybrat. Kami tidak terima karena hanya mempermasalahkan 25 TPS saja,” terang Maximus.
Kejanggalan tersebut diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Izak Waramori pada sidang yang sama. Ia menganggap Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang sebanyak 260 TPS padahal laporan hanya mempermasalahkan 25 TPS. Selain itu, rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat tidak melalui pengkajian dan penelitian. Untuk itulah, lanjut Izak, pihaknya langsung memantau langsung proses rekapitulasi di tingkat kabupaten bersama pihak Kepolisian.
Menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Papua tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mempertanyakan dasar Bawaslu langsung memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat. Izak menjelaskan rekomendasi tersebut dibatalkan karena melampaui laporan. “Selain itu, kami tidak bisa menghubungi Panwaslih (Kabupaten Maybrat). Semua menghilang,” jawabnya.
Selain kejanggalan rekomendasi Panwaslih, saksi pemohon lainnya juga membenarkan adanya pencoblosan surat suara pemilih oleh Mathen Antoh yang berbuah kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (Pihak Terkait). Hal tersebut diungkapkan oleh Felistina Arwam selaku saksi pemohon. Selain menyaksikan pencoblosan oleh Marthen Antoh, Felestina mengungkapkan dirinya termasuk saksi mandat yang diusir oleh PPS.
Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis terjadi di beberapa TPS. Selain itu, Pemohon menilai adanya kecurangan dan keberpihakan KPU Kabupaten Maybrat pada satu pasangan calon.
Berdasarkan Data Kependudukan Nasional Propinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2016 yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016, jumlah penduduk di Kabupaten Maybrat adalah 48.256 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah.
Adapun selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 95 suara atau sebesar 0,32%. Dengan demikian, Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017 untuk mengajukan permohonan PHP Kada.
(LA/lul)
Ещё видео!