Jajaran polres pacitan mengamankan tersangka dugaan pencurian data dari telkom yang dilakukan oleh salah satu oknum sipil. Pelaku menyebarkan internet, dan dikomersialkan kepada puluhan pelanggan
Adalah I-S-H,28 Tahun Desa Sooka Kecamatan Punung, salah seorang pelaku pencurian data internet. Setidaknya ada 96 warga menggunakan jaringan internet yang disalurkan secara ilegal dari milik tersangka yang di pasang secara pribadi.
Ещё видео!