Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Lebih lanjut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menjelaskan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Transformasi digital dalam pengelolaan BUMDes menjadi salah satu solusi dalam perluasan pasar dan upaya BUMDes dalam mengikuti perkembangan teknologi. Data Kemendesa menunjukkan hingga tahun 2021 sebanyak 51.134 desa di Indonesia telah memiliki BUMDes dan 1.852 BUMDes telah memanfaatkan teknologi dalam pemasaran produknya (e-commerce). Transformasi digital BUMDes ini terjadi sebagai dampak Pandemi COVID-19 dan diharapkan dapat memotivasi dan mendorong transformasi digital pada BUMDes lainnya. Selain dorongan untuk melakukan transformasi digital, dukungan pendanaan bagi permodalan BUMDes, dan peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDes menjadi faktor-faktor penting dalam pengelolaan BUMDes.
==========
Tentang BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga negara Republik Indonesia yang diamanatkan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. BRIN dibentuk untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional. Audio visual dengan ragam jenis yang ditayangkan di kanal YouTube BRIN diharapkan dapat membuka ruang dialog antara sivitas BRIN dengan publik.
==========
Ketahui lebih banyak tentang BRIN melalui:
Website: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!