TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah mencabut aturan memakai masker di tempat umum.
Dikutip dari Kompas.com, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut memuat, masyarakat bebas tidak menggunakan masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Termasuk saat melakukan perjalanan di dalam maupun di luar negeri.
Namun, jika merasa kondisi kesehatannya kurang baik, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker.
Adapun, moda transportasi yang sudah bebas masker di antaranya ada MRT Jakarta.
Namun, bagi penumpang MRT Jakarta yang merasa kurang sehat tetap disarankan menggunakan masker.
Kemudian, moda transportasi Transjakarta sudah memberlakukan pembebasan kewajiban masker untuk para penumpangnya.
Sementara itu, KRL dan Kereta Api Jarak Jauh masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi tersebut.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Transportasi Umum yang Sudah dan Belum Membebaskan Penggunaan Masker"
[ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/ltbZZlmkk7w/maxresdefault.jpg)