Pemerintah resmi menaikkan tarif PPn dari 10% menjadi 11%. Namun, kebutuhan pokok, seperti beras hingga gula tetap dibebaskan dari PPn. Beberapa barang, jasa, dan fasilitas juga masih dibebaskan dari PPn. Pemerintah mengimbangi kenaikan PPn ini dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan alias PPh dari 15% menjadi 5%. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
[ Ссылка ]
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Catat! Tarif Pajak PPN Naik 11 Persen
Теги
kumparanPandemiVirus CoronaCoronaCOVID-19SatgasIndonesiaVaksinasiVaksin CoronaPPnPajakTarif PPnkumparan newskumparan videoBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terkiniberita paling baruinfo terkiniinfo paling uptodateinfo paling baru 2022