Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pemindahbukuan (PBK) secara on-line (e-PBK), yakni melalui laman pajak.go.id. Dengan demikian, permohonan PBK tidak perlu lagi ke kantor pajak. Lantas, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakan layanan e-PBK? Setengahnya simak video saya sampai selesai 😊😊
#yunitime
#e-PBK
TUTORIAL PEMINDAHBUKUAN SECARA ONLINE (ePBK)
Теги
pemindahbukuanpemindahbukuan onlinepemindahbukuan pajakpbkpemindahbukuan secara onlinepemindahbukuan setoran pajakcara mengajukan pemindahbukuan onlinee-pbkelektronik pemindahbukuantutorial pemindahbukuancara pemindahbukuan pajakpbk onlinecara mengajukan pemindahbukuan pajakpemindahbukuancara pemindahbukuanpemindahbukuan adalahe pbk onlinepemindahbukuan antar npwpcara pemindahbukuan onlinemengajukan pemindahbukuan