Bukti Kepemilikan TANAH
Sertifikat adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
“ Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
PEMEGANG SERTIFIKAT
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang Namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah
Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D
Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 10 Pebruari 1960 Nomor 34K/Sip/1960
Kaidah hukumnya menentukan
“ Girik, ketitir petuk dengan apapun namanya hasil fiscal kadaster bukan tanda bukti hak atas tanah atau sawah”
YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor : 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972
Kaidah hukumnya menentukan
“ Ketitir Tanah, Petuk D bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam ketitir tanah tersebutadalah juga pemilik”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971
Kaidah hukumnya menentukan
“ Nama seseorang yang tercatat dalam buku Leter C tidak merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah yang bersangkutan. Leter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti-bukti lainnya.”
Ещё видео!