TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menetapkan biaya swab test tidak lebih dari Rp 900 ribu.
Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat melakukan tes secara mandiri.
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (6/10/2020).
Wiku Adisasmito berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan tes swab atau tes usap secara mandiri.
Ketentuan batas biaya swab test PCR sudah mempertimbangkan berbagai macam komponen mulai dari jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan komponen beberapa biaya pendukung lainnya.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Wiku.
Ia memastikan standar biaya pemasukan dapat mengakomodir keperluan dalam proses swab test PCR.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap sesuai Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mempertimbangkan ketersediaan reagen dan bahan habis pakai lainnya untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak melakukan tes swab secara mandiri.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran rumah sakit yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," jelas Wiku. (Tribun-video.com/ Rena Laila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Dorong Masyarakat Ikuti Tes Swab Secara Mandiri, [ Ссылка ].
![](https://i.ytimg.com/vi/muaEAVmAk5I/maxresdefault.jpg)