SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu penangkap ikan asing yang merupakan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal dengan terpidana warga negara Thailand, di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).
Kapal itu dimusnakan dengan cara di bakar.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.
Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar
Baca berita lainnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!