[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.
Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.
Awalnya, Dewi membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan itu melalui seseorang bernama Yusuf.
Setelah sah di beli, kemudian Dewi meminta kepada Yusuf agar melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama Dewi.
Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Dewi kepada Yusuf.
"Karena ibu (Dewi) ini percaya diserahkannya lah, ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," kata Bismar kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).
Kata Bismar, sering berjalannya waktu SHM tersebut tidak pernah di serahkan lagi oleh Yusuf kepada Dewi.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!