Mudharabah Bagi Hasil dalam Islam. akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
Misalnya, A sebagai pemilik modal bertransaksi bagi hasil dengan B sebagai pengelola. A menginvestasikan sebesar 5 juta untuk dijadikan modal usaha jual beli siomai dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua (50 persen-50 persen) selama satu pekan. Realisasinya, jika usaha tersebut menghasilkan keuntungan Rp 1 juta, pemilik modal mendapatkan Rp 500 ribu dan pengelola mendapatkan Rp 500 ribu.
Sumber : [ Ссылка ]
_
Video "TANYA JAWAB" lainnya bisa kalian tonton disini:
[ Ссылка ]
Follow Akun Instagram Assad Channel di sini:
[ Ссылка ]
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE menyalakan lonceng NOTIFIKASI
Yuk share video ini, mudah-mudahan menjadi kebaikan yang tak pernah putus. Ketika membagikan video ini akan ada orang yang menonton dan mendapatkan manfaat. InsyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
#mudharabah #islam #indonesia
Ещё видео!