Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa clientnya itu merupakan korban salah tangkap.
Jika dugaan tersebut terbukti di sidang Praperadilan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.
Bahkan nominalnya bisa mencapai ratusan juta.
Dilansir dari TribunJakarta pada Selasa (2/7/2024), Pegi Setiawan tengah menggugat di sidang praperadilan.
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Pegi dengan Polda Jabar beradu bukti.
Jika Pegi terbukti menjadi korban salah tangkap, Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pria yang bekerja sebagai kuli tersebut.
Ganti rugi secara materi itu tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap itu pun tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pada ayat 1 dijelaskan, korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.
Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa ganti rugi untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat bisa menerima ganti rugi Rp 25 juta - Rp 300 juta.
Kemudian korban salah tangkap yang berakhir tewas berhak mendapat ganti rugi minimal Rp 50 juta dan paling besar Rp 600 juta.
Sementara itu, Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi akhirnya muncul ke publik seusai menghilang di tengah kasus Vina.
Adapun kemunculan Pak RT bertepatan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Kini Pak RT berani muncul ke publik dengan membawa kuasa hukum.
Inilah tampang Pak RT dan Kahfi yang hanya berada di dalam mobil saat ditemui awak media.
Keduanya kompak menutupi wajah dengan masker dan hanya melambaikan tangan.
Anggota tim kuasa hukum Pasren, Brigjen Pol Purn Siswandi mengatakan sang klien dalam keadaan sehat.
Siswandi mengatakan Pasren tetap konsisten dengan keterangannya pada 2016 silam.
Yakni lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eky.
"Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Pasren yang lain yakni Pitra Romadoni Nasution mengatakan warga Saladara melakukan aksi unjuk rasa pada malam hari.
Ia mengatakan Pasren dan keluarga mengalami intimidasi, termasuk aksi unjuk rasa tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Ещё видео!