#tribuntimurcom #viral #wni
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar adanya seorang jemaah umroh asal Pangkep, Sulawesi Selatan, melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram, Mekkah, lagi jadi sorotan.
Jemaah MS tersebut bahkan kini sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta atau 50.000 riyal oleh Pengadilan Arab Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono mengatakan KJRI sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding, setelah pemerintah Indonesia mengetahui hukuman yang diberikan terhadap jemaah MS.
Lantas bagaimana kronologi kejadian pelecehan tersebut?
Sebuah akun @nirwanatirsaa_ pun muncul memberikan kronologi versi keluarga.
Akun tersebut diduga akun keluarga dari jemaah MS. Namun sayangnya akun itu belum terverifikasi.
Pemilik akun yang seorang perempuan itu menjelaskan, saat kejadian, MS bersama ibu dan kakaknya sedang melaksanakan ibadah Tawaf dan hendak mencium Hajar Aswad.
Namun karena banyak orang dan jemaah di lokasi, ia meminta sang ibu menunggu di luar area Kakbah agar tidak terjepit di kerumunan.
Saat MS hampir menyentuh sudut kakbah, ia ditarik dari belakang.
Khawatir pakaian ihramnya melorot, MS menarik kembali pakaiannya.
Saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, MS langsung ditarik dua polisi Arab atau Askar menyeretnya dan membawa ke kantor polisi.
MS lalu menelepon keluarganya di Pangkep membari kabar kalau dirinya ditangkap polisi dan ibunya masih berada di sekitar kakbah.
hanpdhone MS kemudian disita, semua foto-foto dan bidotanya dihapus.
Keterangan dari kesaksia Askar atau polisi Mekkah, seorang wanita asal Lebanon melapor jika bagian sensitifnya dipegang MS saat di depan Kakbah.
MS tidak berkutik karena tidak paham bahasa Arab.
Ketua rombongan MS lalau ke kantor polisi dan mendapat informasi MS akan ditahan selama 5 hari
Namun Setelah 5 hari, keluarga mendapat kabar MS akan diadili di pengadilan
MS divonis 2 tahun penjara karena kasus pelecehan tanpa ada bukti dan saksinya hanya 2 polisi yang menangkap
Sementara Wanita Lebanon yang melapor tidak pernah hadir pada saat pengadilan
Narator: Wa Ode Nurmin
Video editor: Hasma Qadri
Sumber: Serambinews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
Tribun Timur: [ Ссылка ]
Update info terkini via: [ Ссылка ]
Instagram Tribun Timur: [ Ссылка ]
Twitter Tribun Timur: [ Ссылка ]
Facebook Tribun Timur: [ Ссылка ]
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Ещё видео!