Pihak Ketiga dapat Masuk ke dalam Suatu Proses Gugatan Perdata dengan cara Intervensi
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1060 K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975.
Kaidah Hukum : "Meskipun (pihak Ketiga) dapat mempertahankan hak haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini, dengan cara intervensi. Atas pertimbangan ini intervensi pihak ketiga tersebut dapat dibenarkan dan diterima."
Terus ikuti akun ini untuk pengetahuan hukum lainnya.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#hukum #perdata #gugatan #penggugat #tergugat #intervensi #pengadilan #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #yusrisprudensi #geraldadvokat
Ещё видео!