Badal haji dilakukan ketika seorang yang sudah wajib haji meninggal dan belum sempat menunaikan hajinya atau saat orang yang bersangkutan sudah sangat tua dan tidak mungkin melaksanakan haji sendiri. Pertanyaan yang timbul di masyarakat adalah apakah amalan atau kualitas diri seorang pengganti haji itu akan berpengaruh pada diterima atau tidaknya pelaksanaan haji yang digantikannya?Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan Buya Yahya.
Video kajian lengkap dapat di lihat pada " Kajian Tafsir Al-Qur'an Bersama Buya Yahya | 30 Rabiul Awal 1440 H / 08 Des 2018" pada link dibawah ini :
[ Ссылка ]
Buya Yahya Al-Bahjah TV
Follow our Channel :
Website : [ Ссылка ]
TV Channel : [ Ссылка ]
Radio : [ Ссылка ]
Audio Channel (mp3) : [ Ссылка ]
Facebook Page : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Google + : [ Ссылка ]
Telegram : [ Ссылка ]
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 2004 2009 2
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!