TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyegel saluran limbah farmasi di Jakarta Utara karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pemprov DKI melalui DLH DKI melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT B.
Penutupan ini pun telah dilakukan pada Selasa (30/11/2021) kemarin, di mana sanksi ini merupakan kegiatan dari pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi ini berdasarkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Dari hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021, parameter COD PT B hasilnya melewati baku mutu.
"Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (1/12/2021).
Adapun pelanggaran lain yang dilakukan PT B, yakni kegiatan atau usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Selanjutnya, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, serta belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel Saluran Limbah Farmasi di Jakut, [ Ссылка ].
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Ещё видео!