Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi orang yang akan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Adapun SIM terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan golongan
SIM C untuk pengemudi kendaraan motor roda dua
Untuk materi ujian teori, soal-soal yang keluar diantaranya pengetahuan tentang rambu-rambu, Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas).
Sikap dan prilaku peserta uji sim dalam mengendarai kendaraan bermotor dengan jumlah soal sebanyak 30.
Dalam pengerjaannya, peserta uji SIM harus dapat menyelesaikan minimal 21 soal dengan jawab benar dari 30 soal tersebut dalam durasi 15 Menit untuk dinyatakan lulus.
Selain itu soal tersebut akan diacak oleh server korlantas sesuai dengan golongan SIM kendaraan peserta uji SIM.
Apabila peserta ujian teori SIM dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 7 hari untuk melakukan ujian ulang.
Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 14 hari untuk melakukan ujian ulang
Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 30 hari untuk melakukan ujian ulang.
Tahap 1 Tes zig zag melalui patok2.
Tahap 2 Berjalan lurus dijalur sempit
Tahap 3 Berputar dalam lingkaran buat angka 8.
Peserta dinyatakan lulus apabila selama tes kaki pemohon tidak turun kaki, menyenggol atau melewati kun.
Pelayanan SIM dibuka setiap hari
Senin - jumat pukul 09.00 smpe 14.30
Sabtu pukul 09.00 smpe 12.00
Untuk Persyaratan Perpanjangan SIM cukup dengan SIM lama dan foto kopi KTP.
Tribun Sumsel/Sinta/Lusi/Agung
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!