#BeritaTerkini
ANTARA - Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyelesaikan sidang vonis dan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan 3 tersangka lain, yaitu Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Lalu siapa saja majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis pada kasus tersebut? Simak liputan berikut ini. (Putri Hanifa/Keysha Anissa/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis/Maharani Yasmine)
copyright © AntaraTV
Perum LKBN Antara - Indonesia
[ Ссылка ]
You can also see our video on :
1. Live UseeTV : [ Ссылка ]
2. Antaranews : [ Ссылка ]
3. Twiter : [ Ссылка ]
4. Facebook: [ Ссылка ]
5. Instagram : [ Ссылка ]
Sekretaris Redaksi :
Wisma Antara
Jalan Cikini IV No. 11
Cikini, Jakarta Pusat 10350
Email : antaratvjakarta@gmail.com
Telepon : +62 21 22395579 (Hunting)
Ещё видео!