Siapa yang Bisa Jadi Saksi Perceraian? Ini Jawabannya
pertanyaan saksi perceraian
syarat saksi perceraian
siapa yang bisa jadi saksi perceraian
hukum jadi saksi perceraian
tugas saksi dalam sidang perceraian
bagaimana jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
perempuan menjadi saksi perceraian
sidang pembuktian perceraian
haruskah ada saksi saat sidang cerai
siapa saja yang bisa menjadi saksi perceraian
apakah orang tua bisa jadi saksi perceraian
syarat saksi perceraian
pertanyaan hakim untuk saksi perceraian
bagaimana jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
jumlah saksi dalam perceraian
contoh pertanyaan untuk saksi di persidangan cerai
bagaimana jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
apakah orang tua bisa jadi saksi perceraian
yang boleh menjadi saksi sidang perceraian
haruskah ada saksi saat sidang cerai
tugas saksi dalam sidang perceraian
syarat saksi dalam sidang perceraian
jumlah saksi dalam sidang perceraian
yang boleh menjadi saksi sidang perceraian
tugas saksi dalam sidang perceraian
tips jadi saksi di pengadilan
syarat saksi cerai
pertanyaan saksi perceraian
jumlah saksi dalam perceraian
apakah orang tua bisa jadi saksi perceraian
perempuan menjadi saksi perceraian
#saksicerai
#saksiperceraian
#syaratsaksiperceraian
#orangyangbisajadisaksiperceraian
Perlu kita ketahui, keterangan saksi dalam sidang perceraian memang tidak selalu dibutuhkan, tergantung pada alasan yang menjadi dasar perceraian. Misalnya, ketika perceraian didasarkan pada alasan salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, maka dalam kondisi ini tidak diperlukan saksi. Penggugat cukup mengajukan alat bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa tergugat telah mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
Meskipun begitu, hampir sebagian besar sidang perceraian menggunakan keterangan saksi sebagai pertimbangan bagi Hakim untuk mengambil keputusan, terlebih lagi jika alasan perceraiannya karena adanya perselisihan dan pertengkaran.
Sayangnya tidak semua orang dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan jelas terkait hal ini.
Dalam Pasal 145 HIR dan Pasal 172 R.Bg. diatur beberapa orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yaitu keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak, misalnya ayah, ibu, dan anak kandung. Namun, keluarga sedarah dan keluarga semenda tetap dapat menjadi saksi dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata.
Selain itu, untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran, keluarga sedarah dan keluarga semenda tetap dapat menjadi saksi, karena Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 menghendaki agar Hakim mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Selain keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak, pihak lain yang dilarang menjadi saksi yaitu suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai, anak-anak yang umumnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun, dan orang tua walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
Kemudian, selain orang yang dilarang menjadi saksi, berdasarkan Pasal 146 HIR dan Pasal 174 R.bg., ada juga orang yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian. Maksudnya, secara hukum orang tersebut bisa menjadi saksi, namun jika tidak berkenan bisa mengundurkan diri, yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan, keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau istri salah satu pihak, serta orang yang karena martabatnya, pekerjaannya, atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
Intinya, semua orang bisa menjadi saksi dalam perkara perceraian, kecuali suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai, anak-anak yang berumur di bawah 15 tahun, dan orang tua yang kadang-kadang ingatannya terang.
#saksicerai
#saksiperceraian
#syaratsaksiperceraian
#siapayangbisajadisaksiperceraian
![](https://i.ytimg.com/vi/pKmYIYLBMCE/maxresdefault.jpg)