Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan 110 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 31 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Layanan Rehabilitasi, salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Kendari yang hari ini telah melaksanakan kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika. Selasa (31/01).
Berlangsung di aula Sahardjo, Kalapas Kelas IIA Kendari Tapianus A. Barus resmikan kegiatan rehabilitasi yang dihadiri oleh pejabat struktural, tim kelompok kerja rehabilitasi serta peserta rehab yang merupakan warga binaan Lapas Kendari.
Warga binaan yang menjadi peserta rehabilitasi sosial ditetapkan dengan Surat Keputusan Kalapas Kendari yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan screening dan assessment yang dilakukan oleh tim Assessor BNNP Sultra dan Tim Assessor Lapas Kendari beberapa waktu yang lalu, dari proses tersebut warga binaan yang ditetapkan berjumlah 60 orang untuk menjalani rehabilitasi sosial di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kalapas Kendari melalui sambutannya mengajak seluruh warga binaan peserta rehabilitasi agar mengikuti kegiatan ini dengan baik “Rehabilitasi ini adalah kegiatan yang luar biasa karena tujuannya adalah mengeluarkan narapidana dari lingkaran hitam jebakan narkoba, harus ada manfaat yang dirasakan oleh narapidana dari pelaksanaan kegiatan ini”.
Dalam pelaksanaannya, para peserta rehabilitasi akan ditempatkan terpisah dari warga binaan lainnya agar para peserta bisa fokus menjalani program hingga selesai, selama proses berlangsung Tim Kelompok Kerja Rehabilitasi melaksanakan evaluasi secara rutin dalam rangka menilai keberhasilan program tersebut.
Ещё видео!