Tidak hanya barang, merenovasi dan membangun rumah sendiri juga akan dikenakan pajak. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri.
.
Aturan mengenai kegiatan membangun sendiri diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Sendiri.
.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
.
Eka Alisa Putri/PRMN
Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
#Pajak #PPN #Ekonomi
Ещё видео!