Jumpa lagi dengan Nyai Pajak,
Sebagai Konsultan Pajak, kali ini nyai akan menjelaskan tentang BEA METERAI.
Bea Meterai adalah Pajak atas Dokumen,
5 Hal yang wajib kisanak ketahui tentang Bea Meterai.
1. Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat bersifat perdata, seperti :
Surat perjanjian, keterangan, Pernyataan, Akta Notaris , Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Dokumen transaksi surat berharga, Dokumen lelang, dan Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5 juta rupiah.
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
2. Tarif Bea Meterai yaitu tarif tetap sebesar Rp. 10.000, dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen
3. Bea Meterai terutang pada saat :
Dokumen ditandatangani atau Dokumen selesai dibuat atau Dokumen diserahkan atau Dokumen diajukan ke pengadilan atau Dokumen digunakan di Indonesia, tergantung jenis dokumen apa yang akan dikenakan bea meterai.
![](https://i.ytimg.com/vi/pjyioPzCIKg/maxresdefault.jpg)