Menjadi pengembang properti juga bisa dilakukan oleh orang pribadi. Jadi tidak harus mendirikan PT.
Hanya saja memang ada pembatasan untuk orang pribadi sebagai pengembang. Misalnya untuk luasan tertentu perijinannya harus PT. Misalnya lebih besar dari 1 hektar harus dikembangkan oleh PT. Dan di bawah 1 hektar bisa pengembangan oleh orang pribadi.
Pembatasan lainnya adalah untuk pemecahan sertifikat dalam bentuk SHM hanya bisa maksimal 5 bidang saja.
Lebih dari 5 bidang tidak bisa dipecah sertfikat nya.
Langkah untuk menjadi pengembang pribadi ini mudah dan simpel; pecah sertfikatnya ke BPN lalu ajukan IMB sebagai unit rumah satuan.
Sehingga untuk mengurus IMB-nya cukup di kantor kecamatan saja tidak perlu ke PTSP di Pemda setempat.
#developerpribadi #caramenjadideveloperpribadi
#pemecahanlimabidang
#memecahshm
Ещё видео!