TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI Achmad Marzuki dikabarkan akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penempatan perwira aktif TNI sebagai Pj Kepala Daerah dibenarkan oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD setelah munculnya polemik terkait penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pemerintah perlu seksama membaca utuh UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang melarang TNI berpolitik dan menempati jabatan sipil.
"Menkopulhukam perlu seksama membaca utuh UU TNI yang di dalamnya melarang TNI berpolitik praktis dan tidak boleh menempati jabatan sipil," kata Al Araf ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Pelantikan TNI aktif sebagai Pj kepada daerah, kata dia, sesungguhnya melanggar UU TNI.
TNI aktif, kata dia, baru bisa menjabat jabatan di luar TNI jika sudah pensiun dini terlebih dahulu.
"Oleh karena itu pemerintah sebaiknya mengevaluasi kebijakan yang tidak sejalan dengan hukum dan undang undang TNI itu dan bukan malah melanggarnya," kata Al Araf.
Menurutnya, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh secara praktik merupakan cermin dari kembalinya Dwifungsi ABRI di mana militer tidak hanya terlibat dalam fungsi pertahanan tapi juga fungsi sosial politik.
Ia menilai hal tersebut merupakan kemunduran dari reformasi TNI.
"Dalam negara demokrasi, keterlibatan militer dan polisi dalam politik praktis tentu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun," kata dia.
#tni #pejabat #aceh #titokarnavian #kemendagri
baca selengkapnya :
[ Ссылка ].
Ещё видео!