TRIBUN-VIDEO.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka terdiri dari beragam umur. Dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, tarif sekali kencan yang ditawarkan para muncikari tersebut beragam.
"Mulai dari 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Kamis (26/12/2019).
Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.
Tim pun bergegas melakukan penylidikan dan olah TKP.
Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah, [ Ссылка ].
Editor: Dewi Agustina
Ещё видео!