Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan soal pembiayaan perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah. Pembiayaan ini nyatanya hanya berlaku bagi pasien yang memenuhi syarat. Yaitu bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.
Pasien dengan PIE bisa ajukan klaim pembayaran ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Jenis pembiayaan dimulai dari administrasi pelayanan, ruang isolasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, hingga pemeriksaan laboratorium dan radiologi. Bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, serta pelayanan kesehatan lainnya juga akan ditanggung pemerintah.
Pembiayaan ini dijamin oleh jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi kesehatan lain atau mandiri dari pasien. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi bingung soal tagihan rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak boleh mematok harga di luar standar yang ditanggung pemerintah bagi pasien di luar PIE yang disyaratkan.MI/Antara.
Ещё видео!