#pegi #praperadilan #pegisetiawan
KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan Ahli Pidana, Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (04/07/2024).
Dalam persidangan, Agus Surono, menjelaskan bahwa akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu petunjuk.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https:[ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/qAfvD0_lk2Y/maxresdefault.jpg)