Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kesehatan merupakan susunan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ещё видео!