www.bioztv.id - Ranperda mulai dibahas, Tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan lebih mahal. Jika dibandingkan tarif retribusi saat ijin mendirikan bangunan (IMB) masih berlaku, salah satu jenis retribusi bangunan ada yang mengalami kenaikan hingga 6 kali lipat. Yakni bangunan menara telekomunikasi atau Tower.
Sesuai hasil analisa perbandingan rencana besaran tarif antara IMB dan PBG, Untuk retribusi bangunan Rumah per 100 meter persegi jika sebelumnya Rp. 221.750, Naik menjadi Rp. 476.828. Untuk bangunan Sekolah Swasta per 300 Meter persegi jika sebelumnya Rp. 769.250, naik menjadi Rp. 3.273.764. Bangunan Klinik Laboratorium per 120 Meter persegi Jika sebelumnya Rp. 420.500, naik menjadi Rp. 1.466.816. Bangunan Industri per 700 Meter persegi jika sebelumnya Rp. 9.127.900, naik menjadi Rp. 17.781.128. Bangunan Toko per 100 Meter persegi jika sebelumnya Rp.1.670.900, naik menjadi Rp. 3.076.178. Bangunan SPBU Mini jika sebelumnya Rp. 2.480.928, naik menjadi Rp. 1.546.126. Bangunan Menara Telekomunikasi Baru untuk 1 Provider per 52 Meter persegi jika sebelumnya Rp. 9.943.160, naik sekitar 6 kali lipat menjadi Rp. 60.935.668. Sedangkan untuk bangunan Tiang Kabel Udara atau Fiber Optic per 1200 tiang jika sebelumnya Rp. 4.200.000 naik menjadi Rp. 50.760.000.
Menanggapi hal ini, ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Terkait besaran tarif, nantinya akan disesuaikan dengan PP Nomor 16 tahun 2021. Artinya, besaran tarif akan disetarakan dengan Kabupaten dan Kota tetangga. Meski ada kenaikan tarif retribusi, namun besarannya disesuaikan dnegan besaran tarif tarif daerah tetangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kembali bahas ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pansus 1 DPRD Trenggalek tekankan persyaratan bisa disederhanakan. Selain itu, Pansus juga meminta agar potensi dan jenis retribusi juga bisa ditambah. Sehingga peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru bisa meningkat.
#TarifPBG #PenggantiIMB #DPRDTrenggalek
Ещё видео!