Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Dewan Pengupahannya berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kalaupun kenaikannya bisa lebih dari 10 persen, itu adalah buah hasil dari perundingan.
“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).
Kendati demikian, sikap Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh, masih berpendirian bahwa upah minimum harusnya naik 13 persen.
"Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, agar menggunakan hitungan yang paling rasional.
Menurutnya baik UMP dan UMK naiknya minimal 10 persen, di mana nilai ini didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2022 diperkirakan 4 persen hingga 5 persen.
“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi, 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen, maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi, [ Ссылка ].
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
===
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Iqbal Menyerukan Buruh di Tiap Daerah Berjuang Naikkan Upah Minimal 10 Persen, [ Ссылка ].
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Ещё видео!