TRIBUN-VIDEO.COM - Penanganan kasus kematian Brigadir J kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian terkini telah menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
Diketahui, ia merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian memberikan penjelasan.
Penetapan tersangka Brigadir RR tersebut didasari oleh dua bukti.
Namun, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci soal peran Brigadir RR dalam kasus ini.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Brigjen Andi Rian menerangkan, saat ini Brigadir RR telah dilakukan penahanan di di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (7/8/2022).
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Diungkapkan, tersangka Brigadir RR dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
Tepatnya, pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55.
"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.
Sebagaimana informasi terkini, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Keduanya adalah seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Kini keduanya berada di Bareskrim Mabes Polri.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri: Disangkakan Pasal 340, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
#BrigadirRR
#BrigadirJ
#Polri
Ещё видео!