Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko. Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Peraturan Menteri tentang Alat Penerangan Jalan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan
BAB IV
PENYELENGGARAAN ALAT PENERANGAN JALAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 87
1. Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penempatan dan pemasangan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan;
e. penggantian; dan
f. penghapusan.
2. Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri untuk jalan nasional;
b. Gubernur untuk jalan provinsi;
c. Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. Walikota untuk jalan kota.
3. Dalam hal penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ещё видео!