KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan Ahli Pidana, Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (04/07/2024).
Dalam persidangan, Agus Surono, menjelaskan bahwa akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu petunjuk.
#poldajabar #praperadilanpegi #kasusvina #praperadilanpegi #breakingnews
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
![](https://i.ytimg.com/vi/sF9Q31w6VT8/maxresdefault.jpg)