Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024
Baca artikel detikjabar, "Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan" selengkapnya [ Ссылка ].
Download Apps Detikcom Sekarang [ Ссылка ] ENDORSE/PENGIKLANAN,CONTACT : firlesso.hendro@gmail.com
WA'HENDRO FIRLESSO': +6285158011849
JANGAN LUPA : LIKE, COMMENT DAN SUBSCRIBE CHANNEL HENDRO FIRLESSO
DONASI BCA : 5725346619
A/N : SHARON NATHANIA
LINK SAWERIA : [ Ссылка ]
THANK YOU FOR WATCHING, GBU ALL
![](https://i.ytimg.com/vi/sNEE86oU6e8/maxresdefault.jpg)